Saya punya usulan kenaikan BBM bertahap(yang sah saja diberi masukan):

1. Konversi BBG untuk semua moda angkutan umum darat (kecuali KA) yang ber-BBM subsidi. Semua moda angkutan umum plat kuning yang menggunakan BBM bersubsidi menggunakan kartu kontrol jatah diberi waktu hingga 1 Jan 2010 untuk konversi ke BBG. Bila ngotot berarti setelahnya harus menggunakan BBM oktan tinggi.
2. Kendaraan roda 2 juga menggunakan kartu kontrol jatah BBM
3. BBM bersubsidi untuk mobil pribadi plat hitam dikenakan tambahan Pajak Daerah 10% yang langsung masuk ke rekening bersama Pemprov dan Pemkot/Pemkab. Pajak Daerah digunakan sebagai modal memulai Perusda khusus membangun/mengelola SPBG dan membangun kilang Biofuel di daerahnya. Daerah dengan konsumsi BBM rendah akan disubsidi Pemerintah Pusat untuk membangun SPBG sesuai dengan rasio kendaraan di daerah tersebut. Pemda/Pemkot boleh memilih kerjasama dengan Pertamina atau PGN untuk SPBG.
4. Angkutan umum plat kuning dan kendaraan roda 2 bila telah melebihi jatah harian dalam kartu juga akan dikenakan Pajak Daerah.
5. Kendaraan roda 4 pribadi plat hitam hanya bisa memilih BBM bersubsidi yang dikenakan Pajak Daerah atau BBM non subsidi atau konversi ke BBG.
6. Pengurangan bea masuk dan PPN BM untuk kendaraan hybrida
7. PPN Ditanggung Pemerintah untuk perangkat konversi BBG buatan Dalam Negeri dengan komponen lokal diatas 90%.
8. PPN Ditanggung Pemerintah untuk penjualan Biofuel dan BBG
9. Pemerintah Pusat melalui PTPN membangun/mengkonversi perkebunan kurang produktif milik PTPN untuk perkebunan bahan baku biofuel non-sawit dan konversi PLTU dari minyak ke biofuel, gas dan batubara.

Kurun 2011-2012:
1. BBM bersubsidi bertahap dikurangi tetapi tidak langsung mengacu ke harga pasar seperti BBM non subsidi saat ini, perhitungannya menggunakan asumsi. Seluruh SPBU sudah harus menyediakan Biofuel s.d 31 Des 2012.
2. Sebagian subsidi dialihkan untuk membangun perkebunan dibawah PTPN di seluruh Indonesia untuk pengadaan bahan baku Biofuel non-sawit.
3. Jatah harian dalam kartu diperkecil hingga 50%. Pajak Daerah atas BBM tetap dikenakan.
4. Kendaraan non hybrida dengan kapasitas mesin diatas 1000 cc dikenakan PKB lebih tinggi lagi.
5. PPN Ditanggung Pemerintah untuk Biofuel dihapuskan.

Kurun 2012 dst:
1. BBM bersubsidi ditiadakan, BBM menggunakan harga pasar. Seluruh moda angkutan darat menggunakan BBM oktan tinggi, Biofuel atau BBG
2. Pajak Daerah atas BBM otomatis dihapus karena BBM subsidi ditiadakan.
3. PPN Ditanggung Pemerintah untuk perangkat konversi BBG buatan Dalam Negeri dengan komponen lokal diatas 90% dihapuskan.
4. PPN Ditanggung Pemerintah untuk BBG dihapuskan.
5. Subsidi dialihkan untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur daerah tertinggal serta litbang konversi energi dan energi alternatif sehingga tidak bergantung pada BB berbasis fosil.

Harapannya, dalam kurun waktu 3-4 tahun bisa didapat keuntungan sbb:
1. Mengurangi beban APBN bertahap sehingga bisa dikaji akibat-akibatnya bagi masyarakat terutama laju inflasi.
2. Mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar berbasis fosil.
3. Program Langit Biru jalan terus.
4. Memberdayakan daerah sehingga pada akhirnya juga akan membuat daerah lebih mandiri tidak hanya bergantung DAU.
5. Penelitian dan pengembangan energi alternatif bisa dilakukan dengan serius.

Tinggalkan sebuah Komentar